LBH GAMKI NTT Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pendeta Se-Klasis Amarasi Timur

Oelamasi, GAMKINTT.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan penyuluhan bertema “Gereja dan Penegakan Hukum” kepada para pendeta se-Klasis Amarasi Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Berkala Majelis Klasis Amarasi Timur, Kamis (10/9/2026), bertempat di Gedung Ibadah Pos Pelayanan Koinonia Kuanunu, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu.

LBH GAMKI NTT dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Roy Sau, S.H. dan Fendi Bia, S.H. yang menyampaikan materi mengenai Gereja dan Penegakan Hukum.

Ketua Klasis Amarasi Timur, Pendeta Marsel Toean, mengatakan pihaknya menyambut baik kesempatan untuk bersama-sama mendapatkan pemahaman, informasi, pendampingan, dan pembinaan terkait persoalan hukum yang bersentuhan dengan kehidupan jemaat.

Menurutnya, dalam pelayanan di jemaat, para pendeta diperhadapkan dengan berbagai persoalan, termasuk persoalan pastoral maupun persoalan sosial yang memiliki kaitan dengan hukum.

“Pelayanan di jemaat kita ini, kita lagi bergumul dengan masa-masa seperti ini. Kita banyak bergumul dengan masalah-masalah jemaat. Kita juga bergumul dengan masalah-masalah pastoral tentang jemaat kita yang tinggal serumah tanpa ada pernikahan, dan masalah-masalah lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadiran LBH GAMKI NTT dalam forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kesempatan untuk mendapatkan informasi, tetapi juga dapat membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi para pendeta ketika menghadapi persoalan-persoalan dalam kehidupan jemaat.

“Pertama, kesempatan yang waktu itu diberikan kepada Majelis Harian untuk informasi, pendampingan, pergembalaan bagi kami, para pendeta yang ada di sini,” katanya.

Selain itu, Pendeta Marsel berharap pertemuan tersebut dapat menjadi awal terbangunnya relasi yang berkelanjutan antara Klasis Amarasi Timur dan LBH GAMKI NTT.

“Kedua, kita juga bisa membangun relasi ke depannya, mungkin masalah-masalah seperti ini bisa kita konsultasikan dalam kehidupan jemaat kita sehari-hari,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk saling berbagi dan mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelayanan.

“Maka dari itu, Bapak-Mama, paling tidak satu jam pertama kita ini untuk kita saling berbagi,” pungkasnya.

Sementara itu, penyuluhan yang diberikan LBH GAMKI NTT menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum di lingkungan gereja. Para pendeta sebagai pelayan jemaat dinilai memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman sekaligus membantu jemaat menghadapi berbagai persoalan yang bersentuhan dengan aspek hukum.

Melalui kegiatan tersebut, LBH GAMKI NTT tidak hanya hadir dalam konteks pendampingan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mendorong langkah edukasi dan pencegahan melalui peningkatan pemahaman hukum.

Ruang dialog antara LBH GAMKI NTT dan para pendeta se-Klasis Amarasi Timur diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan, khususnya dalam memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi jemaat yang membutuhkan.

Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara gereja dan lembaga bantuan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.(Fendi)