LBH GAMKI NTT Hadir di Jemaat Betel Nailopo, Klasis Mollo Utara: Gelar Sosialisasi dan Buka Konsultasi Hukum Gratis

Soe, GAMKINTT.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GAMKI NTT terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat jemaat dan kampung. Hukum dinilai tidak boleh hanya hadir di kantor polisi dan ruang pengadilan, tetapi harus dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD GAMKI NTT, Winston Rondo, dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Gereja Sadar Hukum” yang dilaksanakan bersama Jemaat GMIT Betel Nailopo Klasis Mollo Utara, Sabtu (29/8/2026).

Ia mengatakan, banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sebenarnya berawal dari kehidupan sehari-hari, seperti persoalan tanah dan batas kebun, warisan, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan, administrasi kependudukan hingga persoalan masyarakat dengan pemerintah.

Karena itu, masyarakat tidak perlu takut terhadap hukum, tetapi perlu memahami hak dan kewajibannya.

“Orang kecil sering kali bukan tidak mempunyai hak, mereka hanya tidak tahu haknya, atau tahu haknya tetapi tidak tahu harus mengetuk pintu yang mana,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang memahami hukum akan lebih sulit diperlakukan secara tidak adil. Karena itu, edukasi hukum harus terus dilakukan dan menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput.

Ia juga mengingatkan agar korban, khususnya perempuan, anak-anak, masyarakat miskin dan kelompok rentan, tidak dibiarkan menghadapi persoalan seorang diri.

Menurutnya, terdapat persoalan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun adat. Namun, tindakan serius seperti kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak tidak boleh ditutupi atas nama urusan keluarga, rasa malu maupun menjaga nama baik.

“Gereja, keluarga, pemerintah desa dan LBH harus menjadi jaringan pertama yang membuat korban merasa aman untuk bicara dan memperoleh pertolongan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran LBH GAMKI NTT bukan untuk membawa ketakutan terhadap hukum, tetapi menghadirkan persahabatan sekaligus membuka akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

“Kalau ada warga yang menghadapi persoalan hukum, jangan tunggu sampai masalah menjadi besar. Datang, bertanya dan berkonsultasi lebih awal. Hukum yang baik bukan hanya menghukum orang yang salah, tetapi juga melindungi orang yang haknya dirampas,” katanya.

Ia juga mengaitkan kehadiran LBH GAMKI NTT di Baitnel Nailopp dengan persahabatan panjang dalam gerakan GMKI, khususnya dengan Pdt. Rey Medah.

“Hari ini kami datang ke Baitnel Nailopp bukan hanya karena sebuah undangan, tetapi karena persahabatan yang panjang dalam gerakan. Pdt. Rey Medah adalah senior dan sahabat kami di GMKI. Dulu kami belajar bahwa iman harus bekerja di tengah persoalan manusia,” ungkapnya.

Menurutnya, semangat tersebut perlu terus dibawa dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Gereja jangan hanya menjadi tempat orang berdoa ketika mengalami ketidakadilan, tetapi juga ruang pertama tempat orang menemukan keberanian, perlindungan dan jalan menuju keadilan,” ujarnya.

Ketua LBH GAMKI NTT, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., menegaskan bahwa lembaganya akan terus membangun komunikasi dengan gereja dan jemaat sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap bantuan hukum.

Ia mengajak jemaat untuk tidak sungkan menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Kami LBH GAMKI akan selalu ada bersama-sama dengan gereja, bersama-sama dengan jemaat. Karena itu, jangan sungkan. Kalau besok-besok ada persoalan apa saja yang berkaitan dengan hukum, sepanjang itu bisa kami bantu, tolong informasikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa LBH GAMKI NTT siap memberikan konsultasi hukum secara gratis maupun bantuan hukum sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, komunikasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terlambat mendapatkan informasi maupun pertolongan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Yang penting ialah komunikasi jangan sampai putus,” tegasnya.

Untuk menjaga komunikasi setelah kegiatan tersebut, Amos mengusulkan pembentukan grup komunikasi antara jemaat dan LBH GAMKI NTT. Grup tersebut dapat menjadi ruang berbagi informasi hukum, konsultasi maupun penyampaian perkembangan hukum yang dapat bermanfaat bagi jemaat.

Dalam kegiatan tersebut, penyuluhan hukum dilanjutkan dengan konsultasi bersama jemaat. Sekitar lima hingga enam orang jemaat menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Ia menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan LBH GAMKI NTT dapat berupa nasihat hukum, pencerahan hukum hingga pendampingan.

Salah satu persoalan yang dikonsultasikan berkaitan dengan pengangkatan atau adopsi anak. Menurut Amos, persoalan tersebut harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelum memasuki proses persidangan.

“Kalau soal mau masuk sidang di pengadilan untuk pengangkatan anak atau adopsi, bisa kita dampingi di sidang. Untuk urusan administrasi dan persyaratannya, dilengkapi terlebih dahulu. Nanti ketika masuk sidang, kita bisa bantu,” jelasnya.

Selain persoalan adopsi anak, konsultasi juga mencakup persoalan perkawinan, perceraian dan persoalan hukum lainnya.

Amos menegaskan, apabila suatu persoalan tidak dapat ditangani secara langsung oleh LBH GAMKI NTT, pihaknya akan berupaya menghubungkan masyarakat dengan pihak lain yang memiliki kapasitas untuk membantu.

“Kalaupun kami tidak bisa membantu secara langsung, siapa tahu ada kenalan dari teman-teman kami yang bisa bantu. Itu gunanya komunikasi. Kita bisa saling menolong satu dengan yang lain,” katanya.

Kehadiran LBH GAMKI NTT mendapat respons positif dari jemaat. Salah satu jemaat, Hedi Fallo, mengaku mendapatkan masukan dan pandangan baru melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Ia menilai, kehadiran LBH GAMKI NTT memberikan pengetahuan yang penting bagi jemaat untuk memahami kondisi mereka dan bagaimana menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum.

“Beta rasa kami dapat masukan, kami dapat pandangan yang sangat luar biasa. Kami sudah akan tahu, kami sudah harus pahami bahwa kondisi kami yang semestinya kami awalnya memahami bahwa semestinya kami harus tetap seperti ini, akan berubah dengan Kakak-kakak punya kehadiran di sini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada jemaat lainnya.

“Beta secara pribadi akan pegang ini dan mungkin kami akan saling menginformasikan, dengan cara mungkin mensosialisasikan,” katanya.

Baginya, pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan tersebut tidak seharusnya berhenti pada mereka yang hadir dalam penyuluhan, tetapi dapat dibagikan kepada warga jemaat lainnya.

Kegiatan “Gereja Sadar Hukum” tersebut menjadi bagian dari upaya LBH GAMKI NTT mendekatkan akses informasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kehadiran tim LBH juga diharapkan tidak berhenti pada kegiatan tersebut, tetapi dilanjutkan melalui komunikasi dan konsultasi yang berkelanjutan antara jemaat dan LBH GAMKI NTT.(Fendi)