GAMKI NTT Gelar Sosialisasi Terkait Persoalan KDRT di Jemaat GMIT Ebenhaezer Saba, Amarasi Barat

Oelamasi, GAMKINTT.com – Sekretaris DPD GAMKI NTT Amos Lafu memimpin LBH GAMKI NTT dan Cavik Yunita Malelak S.Si, Teol, M.Th melakukan kegiatan penyuluhan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut KUHP yang baru di Jemaat GMIT Ebenhaezer Saba, Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat, Minggu (12/4/2025).

Sekretaris DPD GAMKI NTT Amos Lafu sekaligus Pemateri Utama mengatakan bahwa KDRT tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang bersifat privasi seolah-olah kalau kita bercerita tentang KDRT maka itu akan memiliki dampak negatif.

“Saya tadi sampaikan ke jemaat bahwa KDRT tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang bersifat privasi seolah-olah kalau kita bercerita tentang KDRT maka itu adalah aib besar sehingga banyak masyarakat mengalami KDRT namun malu dan tidak melapor, ketika kita melaporlam kasus KDRR maka kita juga sedang menolong dan menyelamatkan pelaku dari hal-hal yang dianggap keliru,”ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa persoalan KDRT telah diatur dalam KUHP yang baru diberlakukan dan semakin menguatkan masyarakat sebagai payung hukum yang relevan, ia juga menyampaikan bahwa DPR GAMKI NTT telah memiliki MoU dengan Sinode GMIT sehingga LBH GAMKI akan mendampingi jemaat dalam penyelesain persoalan hukum apapun termasuk kasus KDRT.

“Saya sampaikan bahwa masalah KDRT sudah diatur secara spesifik dalam KUHP yang baru dan menjadi payung hukum yang salling melengkapi dari undang-undang sebelumnya, LBH GAMKI NTT karena telah memilikj MoU dengan Sinode GMIT maka kami terbuka untuk mengadvokasi persoalan hukum yang jemaat alami termasuk dialamnya kasus KDRT yang terjadi di jemaat,”tutupnya.(Fendi)